Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal


Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal
Masalahnya
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seharusnya menjadi momen penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh kelompok masyarakat dalam sistem peradilan pidana, termasuk melalui penguatan mekanisme kontrol atas kewenangan besar aparat penegak hukum serta jaminan perlindungan hak saksi dan korban dalam proses hukum.
Namun, proses penyusunan draf RKUHAP terbaru oleh Pemerintah dan DPR justru menunjukkan praktik penuh kejanggalan, praktik meaningful manipulation, yakni manipulasi makna partisipasi publik dalam penyusunannya. Selain itu, pasal-pasal yang diatur dalam substansi RKUHAP justru bermasalah dan gagal menjawab masalah faktual praktik KUHAP selama ini seperti laporan mandek (undue delay), salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, penjebakan, dan lain sebagainya.
Kini, RKUHAP yang sedang dibahas dan dikebut untuk disahkan secara kilat telah menjadi "Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu" karena berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Modus Partisipasi Palsu
Rabu, 18 Juni 2025, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RKUHAP. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI mengklaim telah melakukan RDPU kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Klaim ini manipulatif, karena Koalisi tidak pernah hadir dalam RDPU dengan DPR.
Koalisi baru menghadiri satu kali undangan Pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk menyampaikan pandangan tentang RKUHAP pada 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi maupun akademisi yang diundang dalam pertemuan yang sama hanya didengar tanpa kejelasan mengenai tahapan selanjutnya.
Pada Kamis, 23 Juni 2025, pemerintah secara resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RKUHAP. Penting ditegaskan bahwa klaim pemerintah dan DPR tentang keterlibatan publik dalam pembuatan DIM hanyalah manipulasi belaka. Pertemuan-pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil tak lebih sebagai ajang formalitas penyampaian pendapat tanpa secara serius dipertimbangkan.
Kondisi tersebut mendorong Koalisi untuk mengirim surat permohonan jawaban/klarifikasi pada 2 Oktober 2025 kepada DPR dan Sekretariat Negara. Surat ini menagih kewajiban Pemerintah dan DPR untuk menjelaskan bagaimana mereka mempertimbangkan masukan masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHAP. Hingga pembahasan berjalan, tidak ada satu pun respons resmi.
Situasi semakin memperjelas modus ini ketika pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan Tingkat I hanya dalam dua hari pembahasan. Kecepatan ini menunjukkan bahwa seluruh masukan masyarakat, termasuk surat resmi Koalisi, tidak pernah diakomodir, bahkan tidak terlihat dipertimbangkan. Proses yang terburu-buru ini dilakukan demi mengejar pengesahan RKUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP pada Januari 2026.
Jika mencermati lebih detail, pasal-pasal dalam draf RUU KUHAP terbaru justru bertolak belakang dengan klaim bahwa revisi ini memperkuat hak-hak warga dan menjamin keberimbangan peradilan pidana. Keseluruhan proses ini juga bertentangan dengan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation): hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan.
Penyusunan Ugal-Ugalan dan Upaya Kilat Pembahasan RUU
DPR dan Pemerintah menargetkan draf RKUHAP yang buruk ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang agar dapat segera diberlakukan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diterapkan pada awal 2026. DPR dan Pemerintah terus berdalih bahwa KUHP Baru yang berlaku pada 1 Januari 2026 sebagai hukum pidana materiil harus diikuti dengan perubahan pada KUHAP sebagai hukum pidana formil. Alasan tersebut bisa saja diterima namun tidak bersifat keharusan.
Agar perubahan KUHAP ideal, mestinya proses penyusunan cermat dan hati-hati untuk memastikan perubahannya mengakomodir kebutuhan reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Namun faktanya, RKUHAP yang diusulkan DPR dan Pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan KUHAP lama. Hal ini berisiko untuk membuat penegakan hukum tidak menjamin perlindungan hak masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil mencermati bahwa proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP ugal-ugalan dan memiliki pola yang sama dengan penyusunan dan pembahasan RUU bermasalah lainnya seperti Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU IKN, UU TNI, dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ini Poin-Poin Masalah dari RKUHAP yang Paling Jadi Sorotan (updated)
1.) Semua Bisa Dijebak Aparat
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika, dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).
Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
2.) Semua Bisa Diamankan, Ditangkap, dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana
Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.
Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.
3.) Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim
Upaya paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93).
4.) Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim
RUU KUHAP membuka ruang tindakan intrusif berdasarkan subjektivitas aparat, termasuk:
- Pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 105, 112A, 132A),
- Penyadapan tanpa izin hakim dengan dasar undang-undang yang bahkan belum ada (Pasal 124).
Kondisi ini memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang.
5.) Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan
Pasal 74a memungkinkan “kesepakatan damai” di tahap penyelidikan, saat belum diketahui ada tidaknya tindak pidana. Bagaimana mungkin ada "pelaku" dan "korban" jika tindak pidana belum terbukti?
Lebih parah lagi:
- Penghentian penyelidikan tidak wajib dilaporkan ke otoritas mana pun → ruang gelap yang rawan pemerasan dan intimidasi.
- Penetapan hakim atas penghentian penyidikan hanya jadi stempel administratif, tanpa pemeriksaan substansial, tanpa wewenang menolak kesepakatan RJ yang bermasalah (Pasal 78–79).
6.) Semua Bisa Polisi Kuasai — Polri Jadi Superpower!
Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Polri, memperbesar kekuasaan satu lembaga yang selama ini saja sudah kewalahan menangani laporan warga dan rawan penyalahgunaan wewenang.
7.) Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan
RUU KUHAP masih ableistik, karena:
- Tak mewajibkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum;
- Proses hukum berpotensi diskriminatif karena tidak menjamin kesetaraan akses dan partisipasi dalam pemeriksaan;
- Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Akibatnya, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sebagai pihak “tanpa kapasitas hukum” dan rawan mengalami perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary detention) tanpa standar batas waktu, mekanisme pengawasan, atau kejelasan penghentian tindakan.
8.) Semua Bisa Jadi Korban karena RKUHAP Dipaksakan Tanpa Masa Transisi
RUU KUHAP akan berlaku langsung 2 Januari 2026 tanpa masa transisi memadai. Ada lebih dari 10 Peraturan Pemerintah yang baru akan dikebut dalam satu tahun (Pasal 332, 334).
Praktik kekacauan penegakan hukum hampir pasti terjadi, sementara isu-isu krusial terkait KUHP Baru juga tidak diharmonisasi dengan baik.
DPR dan Pemerintah Harus Hentikan Pembahasan RKUHAP dan Susun Ulang dengan Partisipasi Bermakna yang Benar!!
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa klaim penguatan RKUHAP yang disampaikan DPR dan pemerintah menyesatkan karena RKUHAP yang disusun justru jauh dari konsep hukum acara peradilan yang jujur dan adil yang berpedoman pada prinsip negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Selain itu, model partisipasi publik yang dilakukan DPR dan Pemerintah sangat jauh dari prinsip meaningful participation. Komisi III DPR RI dan Pemerintah justru melakukan manipulasi partisipasi masyarakat.
Menghadapi situasi ini, demi menjamin due process of law dan hak asasi manusia, Koalisi menuntut:
- Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan tidak melanjutkan pembahasan ke Tingkat II di Sidang Paripurna;
- Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan
- Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP Baru sebagai pembenaran untuk mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang cacat proses dan substansi.
RKUHAP yang disusun tergesa-gesa ini bukan memperkuat pelaksanaan sistem peradilan pidana, tetapi justru mengancam hak semua orang.
Semua bisa kena.
Semua bisa jadi korban.
Semua bisa direkayasa jadi tersangka.
Semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan tanpa kehati-hatian dan tanpa partisipasi bermakna.
Sebagai alternatif, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah menyusun dan ajukan draf RKUHAP tandingan yang dapat diakses melalui situs reformasikuhap.id.
#TolakRKUHAP #RKUHAPLaluDitangkap #HatiHatiRKUHAP #DiculikRKUHAP #SemuaBisaJadiKorban

17.667
Masalahnya
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seharusnya menjadi momen penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh kelompok masyarakat dalam sistem peradilan pidana, termasuk melalui penguatan mekanisme kontrol atas kewenangan besar aparat penegak hukum serta jaminan perlindungan hak saksi dan korban dalam proses hukum.
Namun, proses penyusunan draf RKUHAP terbaru oleh Pemerintah dan DPR justru menunjukkan praktik penuh kejanggalan, praktik meaningful manipulation, yakni manipulasi makna partisipasi publik dalam penyusunannya. Selain itu, pasal-pasal yang diatur dalam substansi RKUHAP justru bermasalah dan gagal menjawab masalah faktual praktik KUHAP selama ini seperti laporan mandek (undue delay), salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, penjebakan, dan lain sebagainya.
Kini, RKUHAP yang sedang dibahas dan dikebut untuk disahkan secara kilat telah menjadi "Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu" karena berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Modus Partisipasi Palsu
Rabu, 18 Juni 2025, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RKUHAP. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI mengklaim telah melakukan RDPU kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Klaim ini manipulatif, karena Koalisi tidak pernah hadir dalam RDPU dengan DPR.
Koalisi baru menghadiri satu kali undangan Pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk menyampaikan pandangan tentang RKUHAP pada 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi maupun akademisi yang diundang dalam pertemuan yang sama hanya didengar tanpa kejelasan mengenai tahapan selanjutnya.
Pada Kamis, 23 Juni 2025, pemerintah secara resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RKUHAP. Penting ditegaskan bahwa klaim pemerintah dan DPR tentang keterlibatan publik dalam pembuatan DIM hanyalah manipulasi belaka. Pertemuan-pertemuan antara pemerintah dan masyarakat sipil tak lebih sebagai ajang formalitas penyampaian pendapat tanpa secara serius dipertimbangkan.
Kondisi tersebut mendorong Koalisi untuk mengirim surat permohonan jawaban/klarifikasi pada 2 Oktober 2025 kepada DPR dan Sekretariat Negara. Surat ini menagih kewajiban Pemerintah dan DPR untuk menjelaskan bagaimana mereka mempertimbangkan masukan masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHAP. Hingga pembahasan berjalan, tidak ada satu pun respons resmi.
Situasi semakin memperjelas modus ini ketika pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan Tingkat I hanya dalam dua hari pembahasan. Kecepatan ini menunjukkan bahwa seluruh masukan masyarakat, termasuk surat resmi Koalisi, tidak pernah diakomodir, bahkan tidak terlihat dipertimbangkan. Proses yang terburu-buru ini dilakukan demi mengejar pengesahan RKUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP pada Januari 2026.
Jika mencermati lebih detail, pasal-pasal dalam draf RUU KUHAP terbaru justru bertolak belakang dengan klaim bahwa revisi ini memperkuat hak-hak warga dan menjamin keberimbangan peradilan pidana. Keseluruhan proses ini juga bertentangan dengan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation): hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan.
Penyusunan Ugal-Ugalan dan Upaya Kilat Pembahasan RUU
DPR dan Pemerintah menargetkan draf RKUHAP yang buruk ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang agar dapat segera diberlakukan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diterapkan pada awal 2026. DPR dan Pemerintah terus berdalih bahwa KUHP Baru yang berlaku pada 1 Januari 2026 sebagai hukum pidana materiil harus diikuti dengan perubahan pada KUHAP sebagai hukum pidana formil. Alasan tersebut bisa saja diterima namun tidak bersifat keharusan.
Agar perubahan KUHAP ideal, mestinya proses penyusunan cermat dan hati-hati untuk memastikan perubahannya mengakomodir kebutuhan reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Namun faktanya, RKUHAP yang diusulkan DPR dan Pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan KUHAP lama. Hal ini berisiko untuk membuat penegakan hukum tidak menjamin perlindungan hak masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil mencermati bahwa proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP ugal-ugalan dan memiliki pola yang sama dengan penyusunan dan pembahasan RUU bermasalah lainnya seperti Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU IKN, UU TNI, dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ini Poin-Poin Masalah dari RKUHAP yang Paling Jadi Sorotan (updated)
1.) Semua Bisa Dijebak Aparat
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika, dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).
Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
2.) Semua Bisa Diamankan, Ditangkap, dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana
Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.
Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.
3.) Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim
Upaya paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93).
4.) Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim
RUU KUHAP membuka ruang tindakan intrusif berdasarkan subjektivitas aparat, termasuk:
- Pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 105, 112A, 132A),
- Penyadapan tanpa izin hakim dengan dasar undang-undang yang bahkan belum ada (Pasal 124).
Kondisi ini memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang.
5.) Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan
Pasal 74a memungkinkan “kesepakatan damai” di tahap penyelidikan, saat belum diketahui ada tidaknya tindak pidana. Bagaimana mungkin ada "pelaku" dan "korban" jika tindak pidana belum terbukti?
Lebih parah lagi:
- Penghentian penyelidikan tidak wajib dilaporkan ke otoritas mana pun → ruang gelap yang rawan pemerasan dan intimidasi.
- Penetapan hakim atas penghentian penyidikan hanya jadi stempel administratif, tanpa pemeriksaan substansial, tanpa wewenang menolak kesepakatan RJ yang bermasalah (Pasal 78–79).
6.) Semua Bisa Polisi Kuasai — Polri Jadi Superpower!
Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Polri, memperbesar kekuasaan satu lembaga yang selama ini saja sudah kewalahan menangani laporan warga dan rawan penyalahgunaan wewenang.
7.) Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan
RUU KUHAP masih ableistik, karena:
- Tak mewajibkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum;
- Proses hukum berpotensi diskriminatif karena tidak menjamin kesetaraan akses dan partisipasi dalam pemeriksaan;
- Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Akibatnya, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sebagai pihak “tanpa kapasitas hukum” dan rawan mengalami perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary detention) tanpa standar batas waktu, mekanisme pengawasan, atau kejelasan penghentian tindakan.
8.) Semua Bisa Jadi Korban karena RKUHAP Dipaksakan Tanpa Masa Transisi
RUU KUHAP akan berlaku langsung 2 Januari 2026 tanpa masa transisi memadai. Ada lebih dari 10 Peraturan Pemerintah yang baru akan dikebut dalam satu tahun (Pasal 332, 334).
Praktik kekacauan penegakan hukum hampir pasti terjadi, sementara isu-isu krusial terkait KUHP Baru juga tidak diharmonisasi dengan baik.
DPR dan Pemerintah Harus Hentikan Pembahasan RKUHAP dan Susun Ulang dengan Partisipasi Bermakna yang Benar!!
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa klaim penguatan RKUHAP yang disampaikan DPR dan pemerintah menyesatkan karena RKUHAP yang disusun justru jauh dari konsep hukum acara peradilan yang jujur dan adil yang berpedoman pada prinsip negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Selain itu, model partisipasi publik yang dilakukan DPR dan Pemerintah sangat jauh dari prinsip meaningful participation. Komisi III DPR RI dan Pemerintah justru melakukan manipulasi partisipasi masyarakat.
Menghadapi situasi ini, demi menjamin due process of law dan hak asasi manusia, Koalisi menuntut:
- Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan tidak melanjutkan pembahasan ke Tingkat II di Sidang Paripurna;
- Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan
- Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP Baru sebagai pembenaran untuk mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang cacat proses dan substansi.
RKUHAP yang disusun tergesa-gesa ini bukan memperkuat pelaksanaan sistem peradilan pidana, tetapi justru mengancam hak semua orang.
Semua bisa kena.
Semua bisa jadi korban.
Semua bisa direkayasa jadi tersangka.
Semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan tanpa kehati-hatian dan tanpa partisipasi bermakna.
Sebagai alternatif, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah menyusun dan ajukan draf RKUHAP tandingan yang dapat diakses melalui situs reformasikuhap.id.
#TolakRKUHAP #RKUHAPLaluDitangkap #HatiHatiRKUHAP #DiculikRKUHAP #SemuaBisaJadiKorban

17.667
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Juli 2025