Mari Bergerak untuk Disabilitas! Bahas dan sahkan RUU Penyandang Disabilitas

Masalahnya

Kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah terlalu banyak! Dari siswa-siswa dengan disabilitas netra tidak memperoleh soal UN berhuruf Braille, anak-anak dengan autisme terbaring lemah di rumah karena orang tuanya tak punya biaya untuk membeli obat dan menjalani terapi, gadis disabilitas mental yang diperkosa oleh tetangganya, atau orang dengan disabilitas mental yang dipasung di kandang kambing selama bertahun-tahun.

Perlu dipahami, kondisi disabilitas adalah bagian dari keberagaman, sebagaimana perbedaan warna kulit, suku, ras, dan etnik. Ditinjau dari kehidupan bernegara, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat.  Penyandang disabilitas juga adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Data WHO menyatakan bahwa  jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, 2 dari 10 orang di Indonesia menyandang disabilitas.

Logisnya, dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya pengambil kebijakan memberi perhatian lebih. Misalnya, dengan produk undang-undang untuk melindungi disabilitas dari diskriminasi. Kini, RUU Penyandang Disabilitas memang sudah masuk prolegnas. Namun Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI belum juga membahas dengan Pemerintah, apalagi mengesahkan. 

Saatnya bergerak untuk perubahan!

Saya menaruh harapan pada RUU Penyandang Disabilitas ini. Jika RUU ini disahkan, harapannya tak ada lagi institusi negara atau pihak swasta yang mendiskriminasi disabilitas. Pembangunan fasilitas umum juga nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas. Penyandang Disabilitas tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang hanya patut dikasihani, tetapi setara dengan warga negara lain.

Mari bersama-sama wujudkan perubahan untuk penyandang disabilitas. Dorong Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas agar dapat segera menjadi RUU inisiatif.

Pembahasan RUU harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015. Sebab saya berharap RUU ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang pada Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2015 nanti.

UU Penyandang Disabilitas kelak memang bukanlah obat instan dalam menyelesaikan permasalahan. Tapi akan menjadi pondasi awal sekaligus gerbang pembuka bagi pembebasan sederet diskriminasi yang dialami oleh orang tua kita, anak kita, saudara kita, teman kita, tetangga kita, serta kerabat-kerabat kita yang menyandang disabilitas.

avatar of the starter
fajri nursyamsiPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 10.817 pendukung!

Masalahnya

Kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah terlalu banyak! Dari siswa-siswa dengan disabilitas netra tidak memperoleh soal UN berhuruf Braille, anak-anak dengan autisme terbaring lemah di rumah karena orang tuanya tak punya biaya untuk membeli obat dan menjalani terapi, gadis disabilitas mental yang diperkosa oleh tetangganya, atau orang dengan disabilitas mental yang dipasung di kandang kambing selama bertahun-tahun.

Perlu dipahami, kondisi disabilitas adalah bagian dari keberagaman, sebagaimana perbedaan warna kulit, suku, ras, dan etnik. Ditinjau dari kehidupan bernegara, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat.  Penyandang disabilitas juga adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Data WHO menyatakan bahwa  jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, 2 dari 10 orang di Indonesia menyandang disabilitas.

Logisnya, dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya pengambil kebijakan memberi perhatian lebih. Misalnya, dengan produk undang-undang untuk melindungi disabilitas dari diskriminasi. Kini, RUU Penyandang Disabilitas memang sudah masuk prolegnas. Namun Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI belum juga membahas dengan Pemerintah, apalagi mengesahkan. 

Saatnya bergerak untuk perubahan!

Saya menaruh harapan pada RUU Penyandang Disabilitas ini. Jika RUU ini disahkan, harapannya tak ada lagi institusi negara atau pihak swasta yang mendiskriminasi disabilitas. Pembangunan fasilitas umum juga nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas. Penyandang Disabilitas tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang hanya patut dikasihani, tetapi setara dengan warga negara lain.

Mari bersama-sama wujudkan perubahan untuk penyandang disabilitas. Dorong Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas agar dapat segera menjadi RUU inisiatif.

Pembahasan RUU harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015. Sebab saya berharap RUU ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang pada Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2015 nanti.

UU Penyandang Disabilitas kelak memang bukanlah obat instan dalam menyelesaikan permasalahan. Tapi akan menjadi pondasi awal sekaligus gerbang pembuka bagi pembebasan sederet diskriminasi yang dialami oleh orang tua kita, anak kita, saudara kita, teman kita, tetangga kita, serta kerabat-kerabat kita yang menyandang disabilitas.

avatar of the starter
fajri nursyamsiPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ledia Hanifa
Ledia Hanifa
Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR
Saleh Daulay
Saleh Daulay
Ketua Komisi VIII DPR

Perkembangan Terakhir Petisi