Bersihkan sampah visual iklan politik

Masalahnya

Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik caleg dan partai politik.

Keberadaan pemasangan iklan politik milik caleg dan partai politik harus diatur sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak, keberadaan iklan luar ruang di ruang publik menjadi sampah visual dan setiap harinya menebarkan teror visual bagi warga masyarakat. Lima sila sampah visual dapat dijadikan referensi membuat aturan (masterplan dan perda iklan luar ruang: iklan komersial dan iklan politik):

1) Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.

2) Dilarang dipasang di trotoar.

3) Dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.

4) Dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan.

5) Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon.

avatar of the starter
reresik #sampahvisualPembuka PetisiDoktor Ilmu Humaniora FIB UGM, Pemerhati Budaya Visual, Kolumnis Komunikasi Publik dan Budaya Visual, Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta, Inisiator Reresik Sampah Visual | <a href="http://www.sumbotinarbuko.com/cv-sumbo" rel="nofollow">www.sumbotinarbuko.com/cv-sumbo</a> | t, fb, ig: @sumbotinarbuko
Petisi ini mencapai 3.971 pendukung

Masalahnya

Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik caleg dan partai politik.

Keberadaan pemasangan iklan politik milik caleg dan partai politik harus diatur sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak, keberadaan iklan luar ruang di ruang publik menjadi sampah visual dan setiap harinya menebarkan teror visual bagi warga masyarakat. Lima sila sampah visual dapat dijadikan referensi membuat aturan (masterplan dan perda iklan luar ruang: iklan komersial dan iklan politik):

1) Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.

2) Dilarang dipasang di trotoar.

3) Dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.

4) Dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan.

5) Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon.

avatar of the starter
reresik #sampahvisualPembuka PetisiDoktor Ilmu Humaniora FIB UGM, Pemerhati Budaya Visual, Kolumnis Komunikasi Publik dan Budaya Visual, Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta, Inisiator Reresik Sampah Visual | <a href="http://www.sumbotinarbuko.com/cv-sumbo" rel="nofollow">www.sumbotinarbuko.com/cv-sumbo</a> | t, fb, ig: @sumbotinarbuko

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 3.971 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Hadar Gumay
Hadar Gumay
Arif Budiman
Arif Budiman
Ferry Kurnia
Ferry Kurnia
Husni Kamil Manik
Husni Kamil Manik
Ida Budhiati
Ida Budhiati
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 29 Agustus 2013