Bersihkan sampah visual iklan politik
Bersihkan sampah visual iklan politik
Masalahnya
Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik caleg dan partai politik.
Keberadaan pemasangan iklan politik milik caleg dan partai politik harus diatur sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak, keberadaan iklan luar ruang di ruang publik menjadi sampah visual dan setiap harinya menebarkan teror visual bagi warga masyarakat. Lima sila sampah visual dapat dijadikan referensi membuat aturan (masterplan dan perda iklan luar ruang: iklan komersial dan iklan politik):
1) Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.
2) Dilarang dipasang di trotoar.
3) Dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.
4) Dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan.
5) Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon.
Masalahnya
Ruang publik seharusnya menjadi milik publik, bukan diprivatisasi menjadi milik caleg dan partai politik.
Keberadaan pemasangan iklan politik milik caleg dan partai politik harus diatur sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak, keberadaan iklan luar ruang di ruang publik menjadi sampah visual dan setiap harinya menebarkan teror visual bagi warga masyarakat. Lima sila sampah visual dapat dijadikan referensi membuat aturan (masterplan dan perda iklan luar ruang: iklan komersial dan iklan politik):
1) Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.
2) Dilarang dipasang di trotoar.
3) Dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.
4) Dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan.
5) Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Agustus 2013