Selamatkan warga pesisir! Masukkan Banjir Rob sebagai Kategori Bencana di UU Kebencanaan


Selamatkan warga pesisir! Masukkan Banjir Rob sebagai Kategori Bencana di UU Kebencanaan
Masalahnya
Pernahkah kamu bayangkan rumah dan seluruh desa tempatmu tinggal tak nampak lagi karena telah rata dengan lautan?
Kalau kamu pikir ini adalah kisah film distopia, maka kamu keliru.
Ini sudah terjadi, lho, bahkan sejak bertahun-tahun yang lalu di Kabupaten Demak. Salah satunya di Desa Timbusloko. Karena banjir rob. Bagi warga Timbusloko, bisa menapakkan kaki di daratan adalah privilese.
Belum lama ini saya berkesempatan pergi ke sana bersama kawan-kawan kampus UNNES dan berbagai organisasi dalam acara “Diuber Segoro”. Di sana kami melakukan investigasi singkat terkait banjir rob.
Saat itu saya melihat langsung bagaimana hampir seluruh wilayah Desa Timbusloko telah tergenang air. Sebagian warga telah meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke tempat lain. Namun, sebagian lainnya terpaksa tinggal di sana di tengah kepungan air. Mereka bertahan karena tak ada pilihan lain. Meski mata pencaharian mereka yang mengandalkan pertanian dan budidaya tambak juga sudah hilang. Begitu pula dengan akses pendidikan dan berbagai fasilitas dasar lainnya.
Banjir rob bisa kapan saja meninggi. Warga pun cemas tak henti-henti. Berusaha bertahan sendiri meski semua telah ditelan lautan.
Sayangnya, dalam UU Tentang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, banjir rob tidak termasuk dalam definisi “bencana”. Ini juga menjadi salah satu penyebab warga terdampak sulit atau bahkan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah pun biasanya menganggap bahwa banjir rob adalah “bencana alam”. Padahal, banyak faktor nonalam yang menyebabkannya. Di antaranya, penyedotan air tanah berlebihan dan proyek-proyek pembangunan yang tidak berperspektif sosial-ekologis yang mempercepat penurunan tanah. Apalagi diperparah dengan krisis iklim yang berpengaruh pada naiknya permukaan air laut.
Tidak hanya di Kabupaten Demak, banjir rob juga terjadi di banyak pesisir di Indonesia. Sudah semestinya pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas daerah-daerah pesisirnya.
Salah satu langkah awal yang harus diambil pemerintah adalah memasukkan banjir rob dalam kategori bencana di UU Kebencanaan agar memudahkan mitigasi bencana.
Saya mengajak kawan-kawan semua untuk mendukung petisi ini untuk mendesak pemerintah memasukkan banjir rob sebagai kategori bencana dalam UU Kebencanaan. Yuk, sampai kapan kita biarkan ini terus terjadi? Mari bertindak #SebelumSemuaTenggelam! #Semarang-DemakTenggelam #SelamatkanPesisirSemarang-Demak
Masalahnya
Pernahkah kamu bayangkan rumah dan seluruh desa tempatmu tinggal tak nampak lagi karena telah rata dengan lautan?
Kalau kamu pikir ini adalah kisah film distopia, maka kamu keliru.
Ini sudah terjadi, lho, bahkan sejak bertahun-tahun yang lalu di Kabupaten Demak. Salah satunya di Desa Timbusloko. Karena banjir rob. Bagi warga Timbusloko, bisa menapakkan kaki di daratan adalah privilese.
Belum lama ini saya berkesempatan pergi ke sana bersama kawan-kawan kampus UNNES dan berbagai organisasi dalam acara “Diuber Segoro”. Di sana kami melakukan investigasi singkat terkait banjir rob.
Saat itu saya melihat langsung bagaimana hampir seluruh wilayah Desa Timbusloko telah tergenang air. Sebagian warga telah meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke tempat lain. Namun, sebagian lainnya terpaksa tinggal di sana di tengah kepungan air. Mereka bertahan karena tak ada pilihan lain. Meski mata pencaharian mereka yang mengandalkan pertanian dan budidaya tambak juga sudah hilang. Begitu pula dengan akses pendidikan dan berbagai fasilitas dasar lainnya.
Banjir rob bisa kapan saja meninggi. Warga pun cemas tak henti-henti. Berusaha bertahan sendiri meski semua telah ditelan lautan.
Sayangnya, dalam UU Tentang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, banjir rob tidak termasuk dalam definisi “bencana”. Ini juga menjadi salah satu penyebab warga terdampak sulit atau bahkan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah pun biasanya menganggap bahwa banjir rob adalah “bencana alam”. Padahal, banyak faktor nonalam yang menyebabkannya. Di antaranya, penyedotan air tanah berlebihan dan proyek-proyek pembangunan yang tidak berperspektif sosial-ekologis yang mempercepat penurunan tanah. Apalagi diperparah dengan krisis iklim yang berpengaruh pada naiknya permukaan air laut.
Tidak hanya di Kabupaten Demak, banjir rob juga terjadi di banyak pesisir di Indonesia. Sudah semestinya pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas daerah-daerah pesisirnya.
Salah satu langkah awal yang harus diambil pemerintah adalah memasukkan banjir rob dalam kategori bencana di UU Kebencanaan agar memudahkan mitigasi bencana.
Saya mengajak kawan-kawan semua untuk mendukung petisi ini untuk mendesak pemerintah memasukkan banjir rob sebagai kategori bencana dalam UU Kebencanaan. Yuk, sampai kapan kita biarkan ini terus terjadi? Mari bertindak #SebelumSemuaTenggelam! #Semarang-DemakTenggelam #SelamatkanPesisirSemarang-Demak
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Oktober 2023